Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MA Arif Sujito Bantah Terkait Kasus Imas

Hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito membantah terlibat dalam praktek suap

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim MA Arif Sujito Bantah Terkait Kasus Imas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim ad hoc, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung, Arif Sujito, menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2011). Arif menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap Hakim ad hoc PHI Bandung, Imas Dianasari. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito membantah terlibat dalam praktek suap menyuap terkait sengketa hubungan industrial antara PT Onamba Indonesia dengan pegawainya. Bantahan itu pun telah disampaikannya kepada penyidik KPK.

"Saya tidak tahu kasusnya di sana dan saya bukan sebagai majelis. Apakah ada kasasi di sana saya tidak tahu," ujar Arif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2011).

Arif juga menyangkal pernah berhubungan dengan PT Onamba Indonesia maupun perwakilannya. "Saya tidak tahu tentang pertemuan dia (Imas) dengan pengusaha (Ody Juanda) itu saya tidak tahu," ucapnya.

Meski begitu, Arif mengaku mengenal sosok Imas Dianasari, hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang kedapatan menerima suap untuk memenangkan PT Onamba terhadap gugatan karyawannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas