KASUM: Jaksa Kurang Eksplorasi Fakta Keterlibatan Pollycarpus
Komite Aksi Solideritas untuk Munir (KASUM), mengapresiasi penolakan Jaksa terhadap memori Peninjauan Kembali Tim Kuasa Hukum Pollycarpus
Editor: Yudie Thirzano
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Solideritas untuk Munir (KASUM), mengapresiasi penolakan Jaksa terhadap memori Peninjauan Kembali (PK) Tim Kuasa Hukum Pollycarpus Budihari Priyanto. Namun KASUM, menayangkan pihak Jaksa yang kurang lebih jauh mengeksplorasi fakta keterlibatan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir.
"Mereka tidak mengeksplorasi bahan yang sudah ada. Eksplorasi fakta kurang," tutur aktivis KASUM, Chairul Anam, kepada wartawan selepas menghadiri sidang lanjutan PK Pollycarpus, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (18/7/2011).
Ia berharap Jaksa dapat mengeksplorasi banyak fakta yang sudah muncul di persidangan, seperti fakta air craft lock, pembatalan rencana kepergian Poli ke Belanda, dan lainnya.
"Penting untuk merefresh siapa Poly. Eks fakta kurang, karena itu yang membuat majelis hakim tak bisa mengelak," katanya.
PN Jakpus hari ini, kembali menggelar sidang PK yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pollycarpus, terhadap PK yang diajukan oleh Kejaksaan. Agenda sidang hari ini, adalah mendengar tanggapan Jaksa terhadap memori PK Kuasa Hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polly didakwa melakukan pembunuhan pada Munir pada September 2004. Kemudian Polly disidang di PN Jakpus dan divonis 14 tahun penjara.
Kemudian di tingkat banding putusan 14 tahun dikuatkan. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis Polly 2 tahun penjara. Namun, kasus Polly tak sampai di situ, pihak jaksa mengajukan PK. Di tingkat PK ini, Polly divonis 20 tahun penjara. Proses PK yang diajukan jaksa inilah yang dijadikan salah satu senjata Polly dalam mengajukan PK.
Polly didakwa melakukan pembunuhan pada Munir pada September 2004. Kemudian Polly disidang di PN Jakpus dan divonis 14 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding putusan 14 tahun dikuatkan. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis Polly 2 tahun penjara. Namun, kasus Polly tak sampai di situ, pihak jaksa mengajukan PK. Di tingkat PK ini, Polly divonis 20 tahun penjara.
Proses PK yang diajukan jaksa inilah yang dijadikan salah satu senjata Polly dalam mengajukan PK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.