Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Bersedia Islah dengan Komisioner Komisi Yudisial

Setelah melakukan pertemuan informal dengan KY, akhirnya MA sepakat berislah dengan Komisioner KY Suparman Marzuki

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pertemuan informal dengan pihak Komisi Yudisial (KY), akhirnya Mahkamah Agung (MA) sepakat berislah dengan Komisioner KY Suparman Marzuki.

Kepastian perdamaian kedua belah pihak tersebut disampaikan oleh Ketua MA, Harifin A Tumpa kepada wartawan yang menemuinya, selepas acara penandatanganan MOU tentang justice collabolator, di Aryadutta Hotel, Jakarta, Selasa (19/7/2011), siang.

"Pak Suparman sudah datang kemarin, menyampaikan dia sama sekali tidak mengucapkan hal seperti itu, maka dia menyampaikan permintaan maaf kepada MA karena membuat tidak nyaman," ujar Harifin, kepada wartawan.

Setelah mencapai kesepakatan islah, maka kedepannya MA berencana akan menarik laporan mereka terhadap Suparman di Kepolisian. Namun sebelum itu dilakukan MA, menunggu pernyataan tertulis dari Suparman, yang rencananya akan diberikan pada hari ini.

"Akan tertulis pada hari ini, itu menjadi alasan kita untuk menarik pengaduan polisi," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. MA melaporkan Suparman karena menuding adanya pungutan dalam rekrutmen calon hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Kuasa Hukum Mahkamah Agung, Peter Kurniawan mengatakan Suparman pernah mengeluarkan pernyataan di media massa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp 300 juta. Sedangkan, untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp 275 juta.

MA melaporkan Suparman dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural namun langsung dikemukakan dihadapan publik. Pasal 207, 310, 311, 317, dan 318 KUHP dijeratkan kepada Suparman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas