Belum Ditahan, Polisi Kasih Nafas Panji Gumilang
Polri mempunyai alasan sendiri sehingga pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mempunyai alasan sendiri sehingga pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak juga ditahan kendati telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen sejak 4 Juli 2011, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Setelah diperiksa sebagai tersangka dengan 29 pertanyaan di Bareskrim Polri, pada 19 dan 20 Juli 2011, Panji dipersilakan pulang oleh penyidik.
Polri menegaskan pemeriksaan untuk Panji Gumilang itu belum berakhir. "Nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Menurut Anton, tidak ditahannya Panji karena kepolisian ingin mengoptimalkan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi lain sebelum melakukan penahanan kepada Panji. "Belum ditahan, karena penyidik masih memerlukan keterangan-keterangan dari dia. Dan masih banyak saksi-banyak lain yang belum dimintai keterangan," jelasnya.
Nasib berbeda dialami anak buah Panji, yang disebut-sebut sebagai Mensesneg NII, Abdul Halim. Sebab, penyidik langsung menjebloskan Abdul Halim ke tahanan seusai pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk kasus yang sama pada 4 Juli 2011, lalu.
Alasan lain tidak ditahannya Panji, dikarenakan dia dalam kondisi sakit pada pemeriksaan terakhir. "Maka itu, kemarin beliau dipulangkan," jelasnya.
Anton mengatakan tim dokter Polri telah mengecek perihal benar tidaknya sakit yang diderita Panji, sebagaimana alasan absen pada tiga kali jadwal pemeriksaan.