Mashuri Ungkap Keterlibatan Andi Nurpati
Peran Andi Nurpati, makin terungkap begitu Panja Mafia Pemilu mendengarkan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran Andi Nurpati, makin terungkap begitu Panja Mafia Pemilu mendengarkan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Mashuri Hasan, Kamis (21/06/2011).
Hal ini, terkait dengan kasus pemalsuan surat MK yang kemudian kasusnya dilaporkan Mahfud MD ke Polri, surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus.
Hal ini dipertegas oleh pimpinan Panja Mafia Pemilu, Chaeruman Harahap. Dijelaskan, atas pengakuan Masyuri, Andi berperan aktif hingga memunculkan surat palsu MK yang isi suratnya menambah suara untuk Dewi Yasin Limpo.
Peran Andi, kata Chairuman, dibantu oleh individu-individu di instansi MK. Selain Mashuri Hasan, terungkap individu lain, Muhammad Faiz dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Kemudian keterlibatan Nessa, putri Arsyad Sanusi dan Dewi Yasin Limpo.
"Sedikit demi sedikit sudah terlihat. Andi berperan aktif. Juga, individu-individu itu yang lain sehingga tak menutup kemungkinan pihak-pihak terkait akan dikonfrontasi," kata Chairuman.
Hal ini diamini oleh anggota Panja Mafia Pemilu, Budiman Sujatmiko. Dalam penjelasannya, Mashuri yang mengantarkan Andi Nurpati bertemu dengan Arsyad Sanusi.
"Tanggal 13 Agustus, Andi minta bertemu Arsyad Sanusi diantar Mashuri Hasan di kantor MK. Bertemu dua puluh menit. Andi satu lift dengan Mashuri kemudian bilang, besok KPU mau kirim surat," kata Budiman menjelaskan.
Mashuri Hasan saat dimintai komentarnya, mengaku mendapat konpensasi apapun terkait surat MK yang dipalsukan itu. "Tidak-tidak ada," katanya.
Menurut keterangan Masyuri dalam rapat tertutup tersebut, Budiman menegaskan, Andi ke MK bersama pejabat KPU lainnya.
"Masyuri kemudian menceritakan, dalam lift dirinya mendengar percakapan antara Andi dan Arsyad Sanusi. Saya dengar, Andi bilang ke Arsyad, besok (14/7) saya kirim surat ke MK," ujar Budiman menirukan pernyataan Masyuri.
Surat yang dimaksud, kata Budiman, sudah tentu surat KPU berisi permintaan penjelasan terhadap amar putusan MK Nomor 084/PHPU.C/2009.
Setelah itu, pada 14 Agustus Andi menelpon Masyuri untuk datang ke KPU mengambil surat. Masyuri kemudian bertemu Andi Nurpati disana.
Sesampai di KPU Masyuri tidak mendapat surat seperti yang diberitahukan lewat telpon. Kemudian, Masyuri kembali ke MK.
Sore harinya, ada faxmilie masuk di ruang panitera lantai sebelas gedung MK. Faximilie dari Andi Nurpati yang isinya permohonan penjelasan amar keputusan MK Nomor 084/PHPU.C/2009 tentang suara daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I, dapil Dewi Yasin Limpo.
Faximilie itu, atas pengakuan Masyuri, lalu ditindaklanjuti oleh Muhammad Faiz dan Zaenal Arifin Hoesein, mendiskusikan kata penambahan dalam surat jawaban ke KPU.