Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gayus Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Selepas mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus dugaan suap, pencucian uang, dan gratifikasi,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selepas mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus dugaan suap, pencucian uang, dan gratifikasi, Gayus HP Tambunan, mengaku tidak mengerti dakwaan yang dialamatkan Jaksa kepadanya.

"Saya tidak mengerti pak, sebagian besar yang diceritakan JPU dalam dakwaan bukan yang saya alami," tutur Gayus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2011), siang.

Mendengar pernyataan Gayus, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, meminta Gayus menjelaskan, mana uraian dakwaan yang ia belum mengerti.

"Saya kesananya bingung setiap sidang kenapa dakwaan ke saya harus subsider komulatif," jawab Gayus.

Menilai sudah masuk materi perkara, Suhartoyo menyarankan Gayus menyampaikan keberatannya tersebut melalui Kuasa Hukumnya.

"Kalau itu sebaiknya diberikan pada kuasa hukumnya," ucap Suhartoyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU hari ini, membacakan surat dakwaan mereka terhadap Gayus Tambunan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa mendakwa gayus dengan dakwaan berlapis, berjumlah empat buah, atas tuduhan menerima suap, gratifikasi, pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas