Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, KPK Panggil Hakim Agung Sujito

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjadwalkan pemanggilan hakim Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito

Penulis: Y Gustaman
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Lagi, KPK Panggil Hakim Agung Sujito
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim ad hoc, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung, Arif Sujito, menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2011). Arif menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap Hakim ad hoc PHI Bandung, Imas Dianasari. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjadwalkan pemanggilan hakim Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito terkait kasus suap PT Onamba Indonesia kepada Imas, hakim yang bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung, Jawa Barat.

KPK juga menjadwalkan pemanggilan Panitera Muda Perdata Rahmi, Direktur Pranata Perdata MA Dario, Koordinator PHI MA Jahirman, Kepala Seksi Perdata MA Aksen Awer dan Kasir PHI Bandung Eka Suryani. Mereka yang dipanggil masih dalam kasus yang sama.

Karir hakim Imas tersandung setelah KPK menangkapnya setelah menerima suap senilai Rp 200 juta dari Odi Juanda, karyawan PT Onamba Indonesia. Kabarnya, uang ini sebagai pelicin agar Imas memenangkan PT Onamba Indonesia atas gugatan karyawannya.

Sementara dalam kasus lainnya, KPK kembali menjadwalkan untuk memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlit Jakabaring, Palembang. Wafid kembali diperiksa sebagai tersangka

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas