Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tim Inafis Polda Tiba di MK Bawa Satu Bundel Dokumen

Setibanya di MK, keempat anggota Tim segera menuju ke lantai 11, diantar oleh dua orang Petugas Pengamanan Dalam MK

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Yudie Thirzano

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprints Identification System) Polda Metro Jaya, yang akan menggelar reka ulang kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), tiba di Gedung MK, Jakarta Selasa (26/7/2011), tepat pukul 10.00 WIB.

Tim yang beranggotakan empat orang tersebut tiba menggunakan sebuah mobil, yang mengantar mereka menuju lobi depan Gedung MK. Setibanya di MK, keempat anggota Tim segera menuju ke lantai 11, diantar oleh dua orang Petugas Pengamanan Dalam MK.

Terlihat tim membawa satu buah kotak peralatan dan satu buah bundel dokumen. Namun tak ada seorangpun anggota tim yang memberikan keterangan kepada wartawan seputar rencana rekonstruksi yang akan berlangsung.

Dikabarkan, tersangka kasus pemalsuan surat MK, yang juga merupakan mantan staf MK, Mashuri Hasan, akan ikut menjalani proses rekonstruksi tersebut. Kemarin, pihak Kepolisian diketahui juga menggelar rekonstruksi kasus pemalsuan surat MK.

Namun proses rekonstruksi dilangsungkan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. Dalam rekonstruksi tersebut akan dihadirkan saksi-saksi yang hadir pada saat rapat pleno KPU yang saat itu memutuskan untuk menggunakan surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 yang ternyata palsu.

Polisi, telah menetapkan mantan Staf MK, Mashuri Hasan, menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga merupakan bagian dari kelompok pemalsu surat tersebut. Sebelumnya, MK memutuskan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam surat tersebut kursi Daerah Pemilihan 1 Sulawesi Selatan ditetapkan untuk politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut kepada politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas