Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gelar Rekonstruksi Suap Hakim Imas

KPK menggelar rekonstruksi kasus suap terkait sengketa hubungan industrial antara PT Onamba Indonesia dengan pegawainya sendiri.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in KPK Gelar Rekonstruksi Suap Hakim Imas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2011). Imas tertangkap tangan menerima suap dari Manajer Administrasi PT.Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda, senilai Rp 200 juta dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus suap terkait sengketa hubungan industrial antara PT Onamba Indonesia dengan pegawainya sendiri. Rekonstruksi digelar di rumah makan La Ponyo Bandung.

“Iya hari ini dilakukan rekonstruksi penangkapan hakim ID di Bandung,” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (28/7/2011).

Rekonstruksi ini diikuti oleh hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari dan Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Tim dari KPK dan kedua tersangka telah berangkat dari kantor KPK sejak pagi tadi.

Menurut Priharsa, dalam rekonstruksi ini, selain kedua tersangka, tim penyidik KPK juga menghadirkan 3 orang saksi. Namun sayangnya ia enggan untuk menjelaskan siapa saksi-saksi tersebut.

Seperti diketahui, hakim Imas dan Odi tertangkap sesaat setelah melakukan serah terima sejumlah uang di rumah makan La Ponyo, Bandung. Pemberian uang sebesar Rp 200 juta itu diduga berkaitan dengan pengurusan gugatan serikat pekerja PT Onamba Indonesia di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, Imas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Odi dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas