Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kabareskrim: Panji Gumilang Bebas Tak Masalah

Kepala Bareskrim Polri, Irjen (Pol) Sutarman, mengatakan tidak menjadi masalah jika pimpinan Yayasan Pesantren

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Irjen (Pol) Sutarman, mengatakan tidak menjadi masalah jika pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang, yang berstatus tersangka tidak ditahan.

Sebab, sangkaan yang dikenakan kepada Panji adalah pemalsuan dokumen yang merupakan masalah internal yayasannya. "Kita lihat dari berbagai aspek. Karena masalahnya adalah masalah intern organisasi kepengurusan. Saya kira tidak ditahan pun tidak masalah," kata Sutarman.

Saat ditanya apakah tidak khawatir Panji menghilangkan barang bukti karena ia juga diduga sebagai pimpinan gerakan makar Negara Islam Indonesia (NII), Sutarman menjawab, "Kalau makar start-nya bukan dari situ. Yang disidik di Bareskrim adalah pemalsuan surat."

Meski begitu, Bareskrim juga bisa bergerak menyelidiki Panji jika ada temuan keterlibatannya dalam NII. "Silakan kalau dari proses hukumnya mengarah ke sana, silakan. Start-nya dari sana. Jadi, penyidik yang menilai," ujar Kabareskrim pengganti Komjen (Purn) Ito Sumardi itu.

Imam Supriyanto melaporkan bekas atasannya, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri, atas tuduhan pemalsuan dokumen kepengurusan yayasan Al Zaytun. Akibat dugaan pemalsuan itu, Imam terdepak dari kepengurusan yayasan sejak 12 Februari 2011.

Bersama anak buahnya yang bernama Abdul Halim, Panji ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen kepengurusan yayasannya sejak 1 Juli 2011.

Meski penyidik telah memiliki bukti yang kuat atas dugaan pidana yang dilakukannya, Panji belum juga ditahan. Berbeda dengan nasib anak buahnya Abdul Halim, karena ia langsung dijebloskan ke tahanan saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka, 4 Juli 2011.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai mantan Menteri Peningkatan Produksi di NII, Imam Suprinayo telah mengakui dan menyerahkan dokumen kabinet NII ke Bareskrim, di mana Panji menjabat sebagai Imam atau Presidennya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam sempat mengatakan perlu bukti kuat bahwa Panji adalah pimpinan utama NII. Apalagi pidana makar adalah sebuah perbuatan yang terbilang sulit diungkap.

Belum ditahannya Panji yang telah menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen yayasan, bukan berarti Polri takut kepada Panji yang disebut-sebut dekat dengan petinggi intelejen. Kendala belum ditahannya Panji, karena tengah mengalami sakit.

Ia juga menegaskan penyidik tidak terpengaruh sama sekali dengan ribuan pendukung Panji Gumilang yang sempat menggeruduk Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Anton memastikan temuan dari penyidikan enam anggota NII di Jateng akan ditindaklanjuti, termasuk temuan dana Rp 2 miliar dari Gubernur NII untuk setoran pendidikan ke Al Zaytun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas