Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum AKBP Mindo Belum Terima Surat Penahanan

Kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon, Doni Setiawan menyatakan belum menerima surat penahanan terhadap kliennya dari penyidik

Penulis: Anwar Sadat Guna
zoom-in Kuasa Hukum AKBP Mindo Belum Terima Surat Penahanan
Tribunnewsbatam.com
AKP Mindo Tampubolon (baju hitam) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon, Doni Setiawan menyatakan belum menerima surat penahanan terhadap kliennya dari penyidik Polda Kepri menyusul informasi dari Bareskrim bahwa Mindo resmi ditangkap terkait kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.

Doni menyatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat penangkapan atau penahanan Mindo Tampubolon sehingga kliennya tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Kami sekaligus ingin membantah bahwa tidak benar jika klien kami ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Dan lagi pula, tidak ada pemeriksaan (Mindo) hari ini," ungkap Doni saat dihubugi Tribunnews.com, Senin (1/8/2011).

Doni mengaku sempat bertemu kliennya tersebut siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Pertemuan itu, kata Doni, hanya pertemuan biasa antara kuasa hukum dengan kliennya.

"Kami hanya meeting sebentar, dan hari ini memang tak ada pemeriksaan di Bareskrim. Terkait soal penahanan Mindo, kami ingin sampaikan bahwa klien kami masih sebagai saksi karena surat penahanannya belum kami terima," terang Doni.

Saat ditanya bagaimana kondisi terakhir Mindo saat bertemu kliennya tersebut? Doni mengaku, kliennya baik-baik saja. "Dia baik-baik saja, sehat," tukasnya.

Sejauh ini, Doni belum mendapatkan informasi apakah Propam Mabes Polri masih akan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya atau sudah rampung.
Pihaknya pun belum dapat memastikan sampai kapan Mindo berada di Jakarta mengingat penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh terjadi di Batam, Kepulauan Riau.

Berita Rekomendasi

"Namun jika ada perkembangan dari kasus tersebut akan kami sampaikan nanti ke media," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas