Pengamat : Anggota DPR Harus Dorong Pelengseran Marzuki Alie
559 anggota DPR didesak mengikuti langkah masyarakat sipil dengan secara resmi memprotes pernyataan Marzuki Alie
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mengusulkan pembubaran KPK, 559 anggota DPR didesak mengikuti langkah masyarakat sipil dengan secara resmi memprotes untuk menyelamatkan muka dan kredibilitas mereka di hadapan rakyat.
Menurut Pengamat Politik Tommy Legowo, jabatan Ketua DPR berfungsi sebagai juru bicara dari keseluruhan anggota parlemen.
Walau Marzuki kerap mengklaim dirinya hanya mengeluarkan pendapat pribadi, apa yang dikemukakannya akan berpengaruh terhadap imej dan kredibilitas anggota DPR keseluruhan.
“Menurut saya kalau para anggota DPR sadar bahwa kehormatan dan kredibilitasnya saat ini pada titik hilang, dan menyadari salah satu penyebabnya adalah performa ketua DPR, maka tak ada alasan untuk tidak mengajukan gugatan untuk pengunduran diri Marzuki Alie sebagai Ketua DPR,” ujar Tommy saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin(1/8/2011).
Menurut Tommy anggota DPR seharusnya menyadari bahwa posisi pernyataan Marzuki Alie tersebut sebenarnya bisa disejajarkan dengan pernyataan dan tingkah laku Muhammad Nazaruddin bagi Partai Demokrat.
Seperti pernah dinyatakan Presiden SBY bahwa bagi Partai Demokrat Nazaruddin adalah laiknya ‘nila setitik rusak susu sebelanga’, maka posisi Nazaruddin sebenarnya sedang dimainkan Marzuki bagi DPR.
“Dia (Marzuki Alie) sama posisinya dengan Nazaruddin di Demokrat, satu orang yang merusak banyak hal. Kalau Nazaruddin dipecat di Partai Demokrat, di DPR seharusnya anggota DPR lain memecatnya, karena dia merugikan yang lain,” jelasnya.
Tommy melanjutkan bahwa ini bukan kali pertama bagi anggota DPR dipermalukan Marzuki Alie melalui pernyataan kontroversialnya.
Marzuki pernah menyalahkan korban bencana tsunami Mentawai yang menurut dia wajar ditenjang badai apabila hidup di wilayah pesisir pantai. Dia juga pernah menganggap rakyat kecil sebagai tak berpendidikan sehingga tak pantas diajak bicara soal masalah bangsa.
“Banyak hal dari pernyataan dia yang menunjukkan bahwa sebetulnya sebagai ketua DPR dia tak memahami dan melaksanakan peran sebagai wakil rakyat yang sebenarnya,” jelas Tommy.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mendorong agar KPK dihilangkan apabila isu yang dihembuskan koleganya Muhammad Nazaruddin bahwa pimpinan KPK dengan menemui pihak yang berperkara terbukti benar. Selain itu, Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan.
Hari ini, Serikat Pengacara Rakyat (DPR), dijadwalkan akan datang ke Badan Kehormatan DPR untuk melaporkan Marzuki Alie atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI.
Dalam rilisnya, Juru Bicara SPR Habiburokhman mengungkapkan patut diduga ketua DPR telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR RI. Dalam pasal tersebut tertulis,"Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.”
“Tindak pidana korupsi jelas merupakan tindakan yang melanggar norma-norma dasar di masyarakat. Dengan demikian mengusulkan tindakan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor juga merupakan pelanggaran norma dan etika yang ada di dalam masyarakat,” kata Habiburokhman.