Polri Belum Simpulkan Motif AKBP Mindo Bunuh Istrinya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan penyidik masih mendalami motif AKBP Mindo Tampubolon bunuh istrinya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan penyidik masih mendalami motif dan peran Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, dalam kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.
"(Motif) belum. Maka itu, apakah ini dan sebagainya, itu masih didalami," kata Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2011).
Seperti diberitakan, jenazah Putri Mega Umboh ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011.
Putri diduga tewas dibunuh Rosma alias Ros (pembantu korban), Gugun Gunawan alias Ujang (kekasih Ros).
Awalnya, motif Ujang dan Ros melakukan pembunuhan itu majikannya itu diduga ingin menguasai harta korban dan dendam. Namun, dalam perkembangannya, penyidik Polda Kepri menetapkan Mindo sebagai tersangka dengan sangkaan otak pembunuhan istrinya.
Dengan dugaan keterlibatan Mindo ini, maka motif pembunuhan tersebut pun bisa jadi berubah. "Kedua orang itu (Ujang dan Ros) memang terlibat, memang melakukan juga, melakukan penusukan juga. Jadi yang satu membantu, yang satu lagi melakukan penusukan," jelas Anton.
Selain motif, penyidik juga masih mendalami peran Mindo dalam pembunuhan istrinya, kendati sebelumnya dia diduga sebagai otak pelakunya. "Jadi, penyidik masih mengembangkan kasusnya, karena perlu dibuktikan lagi tambahannya. Kita tunggu dari penyidiknya," imbuhnya.
Anton belum bisa menjawab, apakah dari hasil autopsi jenazah Putri dan pemeriksaan bercak darah yang tertinggal di lokasi, mengarah ke Mindo. "Hasilnya (autopsi) belum bisa disampaikan, karena itu belum selesai. Tunggu yah," katanya.
Yang jelas, hingga saat ini Mindo tidak ditahan kendati menjadi tersangka pembunuhan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Penyidik hanya memintanya wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Polri.