Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perkara UU Parpol Diputus MK Hari Ini

Pemohon menilai dengan pasal-pasal tersebut melanggar hak konstitusional untuk berorganisasi dalam partai politik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Yudie Thirzano

Laporan wartawan tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi, siang, hari ini, Kamis (4/8/2011), akan memutus perkara pengujian Undang-undang tentang partai politik yang diajukan oleh sejumlah tokoh termasuk di antaranya para pendiri partai politik Serikat Rakyat Independen (SRI).

Putusan akan dibacakan oleh sembilan Hakim MK, secara bergantian, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, pukul 13.00 WIB. "Agenda Sidang MK Kamis 4/8/2011, pengucapan putusan PUU Tentang Parpol pukul 13.00 WIB," demikian jadwal sidang MK, yang dirilis website www.mahkamahkonstitusi.go.Id, Kamis pagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendiri Partai SRI, Rahmat Tolleng, bersama dengan kolumnis Tempo, Goenawan Muhammad, wartawan senior Fikri Jufri, M Husnin Thamrin, Budi Arie Setiadi, Susy Rizky Wiyantini, Sonny Susanto, Damianus Taufan, memasukan gugatan uji materi UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011, ke MK pada tanggal 15 Juni 2011.

Adapun pasal yang mereka gugat adalah, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 2 huruf c, Pasal 51 ayat 1b. Gugatan uji materi itu dilakukan, karena para pemohon menilai dengan berlakunya pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka, yaitu hak untuk berorganisasi dalam partai politik.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas