Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LPSK: Sebagai Justice Collaborator, Agus Condro Berhak Dilindungi

Agus Condro layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lainnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Yudie Thirzano

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk perlindungan terhadap terpidana kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Agus Condro Prayitno, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pemindahannya dari rumah tahanan Cipinang Jakarta ke LP Alas Roban, Jawa Tengah pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu.

"Demi kenyamanan dan keamanan Agus Condro, kami fasilitasi pemindahan dengan fasilitas akomodasi dan pengawalan serta pengamanan penuh," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (5/8/2011).

Ia mengatakan, sebagai Justice Collaborator (pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum) Agus Condro layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lainnya. Meski vonis hukuman yang di jatuhkan padanya tidak berbeda signifikan dengan terdakwa yang lain, bukan berarti menutup peluang perlindungan hukum baginya.

"Keberanian Agus Condro seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Dan negara sudah seharusnya memberi penghargaan atas tindakan Agus Condro dalam membongkar kasus korupsi yang juga melibatkan dirinya," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas