Komite Etik KPK Gelar Rapat Lagi
Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menggelar rapat internal
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komite Etik KPK yang terdiri dari Sjahrudin Rasul, Abdullah Hehamahua, Bibit Samad Rianto, Zaid Zainal Abidin, Nono Anwar Makarim, Marjono Reksodiputro, dan Syafii Maarif (kiri ke kanan), saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011). Komite Etik KPK membahas mekanisme, tata cara dan jadwal, serta teknis perolehan data. Rapat ini sekaligus akan menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan, termasuk Pimpinan KPK. (tribunnews/herudin)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menggelar rapat internal. Rapat lanjutan ketiga kalinya ini akan membahas dua pokok agenda yang tak kunjung mampu mereka selesaikan.
"Ya, betul. Hari ini akan dilakukan rapat lanjutan Komite Etik. Agenda cuma dua, yakni kompilasi semua pemberitaan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik oleh pimpinan KPK. Dan yang kedua adalah penyusunan jadwal pemeriksaan," kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehahamua saat dihubungi, Selasa (9/8/2011).
Rapat internal yang dihadiri seluruh awak komite ini, dimulai pukul 09.00 WIB dan akan berakhir pukul 16.00 WIB.