Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Sabarno Segera Disidangkan

Penyidik pada Komisi Pemberantasan korupsi akhirnya merampungkan pemberkasan penyidikan terhadap tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik pada Komisi Pemberantasan korupsi akhirnya merampungkan pemberkasan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan
Mobil Pemadam Kebakaran Hari Sabarno. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu pun semakin dekat dengan kursi pesakitan Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tadi penyerahan berkas saja terhadap jaksa penuntut," ujarnya usai menjalani pemeriksaan, Rabu (10/8/2011).

Hari, untuk diketahui, terlilit kasus dugaan korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) pada tahun 2002-2005 di 22 daerah. Ia diduga menerbitkan keringanan pembebasan bea masuk mobil damkar sehingga negara dirugikan Rp 76 miliar.

Hari ditahan di Rutan Cipinang sejak akhir Maret lalu. Akibat perbuatannya, Hari dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas