Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Rekomendasikan Hukuman Nonpalu Bagi Hakim Perkara Antasari

Komisi Yudisial (KY), merekomendasikan hukuman Hakim non palu selama enam bulan bagi Majelis Hakim yang pernah menyidangkan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KY Rekomendasikan Hukuman Nonpalu Bagi Hakim Perkara Antasari
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang divonis MA dengan 18 tahun penjara karena menganjurkan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), merekomendasikan hukuman Hakim non palu selama enam bulan bagi Majelis Hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Wakil Ketua KY, Imam Anshori, yang ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/8/2011), putusan itu dijatuhkan oleh pihaknya dalam rapat pleno yang digelar Selasa (9/8/2011).

"Ya kita sudah berikan rekomendasi ke MA, hanya rekomendasinya bukan yang berat, tapi sedang. Istilahnya non palu, menjadi hakim tapi tak menjalankan tugas bersidang, maksimal enam bulan," ujar Imam.

Namun pihaknya, menurut Imam, tak bisa mengungkapkan temuan mereka atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim perkara Antasari.

"Itu tak boleh saya ngomong detailnya. Sifat rekomendasi itu rahasia," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam sidang pleno tersebut, tak semua Komisioner KY satu suara. Setidaknya dua Komisioner KY berbeda pendapat, dan satu komisioner yang abstain.

KY mengeksaminasi perkara ini setelah menerima laporan dari pihak Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkaranya. Di antaranya, pengabaian keterangan ahli forensik, balistik, dan IT, di muka persidangan.

Berita Rekomendasi

Dalam proses eksaminasi ini, KY juga telah meminta keterangan Antasari, kuasa hukum Antasari, serta tiga hakim yang menangani perkara Antasari, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

Di PN Jaksel, majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.

Rencananya, hasil eksaminasi KY ini akan menjadi bahan bagi Antasari dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya ke MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas