Pemanggilan Anas oleh Komisi Etik Harus Ada Dasarnya
Kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Patra M Zein, menilai pemanggilan kliennya oleh
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Patra M Zein, menilai pemanggilan kliennya oleh Komite Etik KPK tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, langkah Komite Etik KPK memanggil kliennya gara-gara disebut Muhammad Nazaruddin pernah bertemu Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah ia nilai kurang tepat. Hal itu dikarenakan pertemuan terjadi sebelum kliennya menjadi Ketua Fraksi maupun Ketua Umum Partai Demokrat. Adapun pertemuan itu, kata dia, tak lebih selain silaturahim belaka sebagai teman.
"Itu pertemuan sebelum Anas jadi DPR, jadi kalau itu dipermasalahkan harus ada dasar hukumnya," ucap Kepala Biro Investigasi dan Analisis Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat tersebut di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Namun pihaknya, hingga kini belum memutuskan akan memenuhi pemanggila Komisi Etik KPK atau tidak, pasalnya dirinya belum mengkomunikasikannya dengan kliennya.
"Harus dengan dasarnya. Kalau dipanggil tidak relevan atau tidak, kalau itu belum tau, belum komunikasi dengan Pak Anas," ucapnya.
Sebelumnya diketahui Komite Etik KPK berencana memeriksa Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh para pimpinan KPK.
Selain Anas, Komite Etik juga akan memanggil beberapa politikus Demokrat, diantaranya Wakil Sekjen PD Saan Mustofa, dan Ketua Komisi III DPR Fraksi PD Benny Kabur Harman.
Pemeriksaan Komite Etik ini untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik para pimpinan Komisi Antikorupsi seperti yang dituduhkan oleh tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin.