Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pemanggilan Anas oleh Komisi Etik Harus Ada Dasarnya

Kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Patra M Zein, menilai pemanggilan kliennya oleh

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Patra M Zein, menilai pemanggilan kliennya oleh Komite Etik KPK tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, langkah Komite Etik KPK memanggil kliennya gara-gara disebut Muhammad Nazaruddin pernah bertemu Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah ia nilai kurang tepat. Hal itu dikarenakan pertemuan terjadi sebelum kliennya menjadi Ketua Fraksi maupun Ketua Umum Partai Demokrat. Adapun pertemuan itu, kata dia, tak lebih selain silaturahim belaka sebagai teman.

"Itu pertemuan sebelum Anas jadi DPR, jadi kalau itu dipermasalahkan harus ada dasar hukumnya," ucap Kepala Biro Investigasi dan Analisis Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat tersebut di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/8/2011). 

Namun pihaknya, hingga kini belum memutuskan akan memenuhi pemanggila Komisi Etik KPK atau tidak, pasalnya dirinya belum mengkomunikasikannya dengan kliennya.

"Harus dengan dasarnya. Kalau dipanggil tidak relevan atau tidak, kalau itu belum tau, belum komunikasi dengan Pak Anas," ucapnya.

Sebelumnya diketahui Komite Etik KPK berencana memeriksa Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh para pimpinan KPK.

Selain Anas, Komite Etik juga akan memanggil beberapa politikus Demokrat, diantaranya Wakil Sekjen PD Saan Mustofa, dan Ketua Komisi III DPR Fraksi PD Benny Kabur Harman.
Pemeriksaan Komite Etik ini untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik para pimpinan Komisi Antikorupsi seperti yang dituduhkan oleh tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas