Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK

Menkumham Patrialis Akbar kembali mengulangi kekonyolan Mensesneg Susi Silalahi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Menkumham Patrialis Akbar kembali mengulangi kekonyolan Mensesneg Susi Silalahi yang mencoba memelintir putusan MK terkait legalitas Hendarman sebagai Jaksa Agung saat itu.

Menurut Yusril, seharusnya Patrialis bisa belajar dari kesalahan Sudi dan staf khusus Kepresidenan Denny Indrayana, yang berusaha berkelit soal dan memelintir putusan MK. Karena, dua hari kemudian, Presiden pun tidak berdaya, dan akhirnya memberhentikan Hendarman dari jabatannya.

"Patrialis tidak mau belajar dari kesalahan Sudi Silalahi dan kini sekali lagi berusaha memelintir putusan MK," ujar Yusril sebagaimana rilis yang dikirim ke Tribunnews.com, Rabu (10/8/2011).

Menurut Yusril, putusan MK itu tegas menyatakan bahwa Pemohon mengajukan uji materil karena permintaannya agar Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa empat saksi menguntungkan, yakni Presiden SBY, mantan Presiden Megawati, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie ditolak Kejagung dengan alasan tidak relevan dan tidak memenuhi kreteria sebagai saksi. Keempat calon saksi itu "tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri" terjadinya tindak pidana.

Ia katakan, putusan MK sangat jelas menyatakan bahwa penyidik wajib memanggil saksi menguntungkan yang diminta oleh tersangka. Dan penyidik tidak berwenang menilai relevan tidaknya saksi menguntungkan sebelum mendengar keterangan mereka.

"Baru saja sehari putusan MK dibacakan, Patrialis kembali mengulangi kesalahan Kejagung yang mengatakan tidak relevan mendengar keterangan SBY," katanya.

Bagi Yusril, masalah yang perlu ditanyakan kepada Presiden Yudhoyono adalah urusannya yang terlibat dalam kasus Sisminbakum dan bukan urusan Patrialis. Karena, tidak ada urusannya Sisminbakum pernah dilaporkan atau tidak kepada Presiden di zaman Patrialis jadi Menkumham.

Rekomendasi Untuk Anda

Bagi Yusril, Presiden Yudhoyono perlu menerangkan empat Peraturan Pemerintah yang ditandatanganinya, yakni PP No 75 Tahun 2005, PP No 19 Tahun 2007, PP No 82 Tahun 2007 dan PP No 38 Tahun 2009 yang kesemuanya mengenai PNBP yang diberlakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya dalam PP terakhir tahun 2009, menjelang berakhirnya perjanjian BOT tentang Sisminbakum, barulah biaya akses Sisminbakum masuk PNBP.

"Presiden harus menerangkan apakah sebelum 28 Mei 2009, biaya akses Siminbakum PNBP atau bukan. Kalau bukan, maka kasus Sisminbakum wajib dihentikan, karena selama ini kami dituduh korupsi karena tidak memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP sehingga terjadi kerugian negara," paparnya.

Jika Presiden Yudhoyon mengiyakan, Yusril mempersilakan untuk menuntutnya ke pengadilan. "Kalau Patrialis mengatakan bahwa pertanyaan terkait keempat PP tentang PNBP ini tidak relevan diajukan kepada SBY, maka pendapatnya itu sudah terlalu jauh dari konteks permasalahan" kata Yusril.

Patrialis, kata Yusril, jangan coba-coba memelintir putusan MK hanya sekadar untuk melindungi Presiden Yudhoyono dari pemanggilan oleh Kejagung. "Mengabaikan putusan MK adalah pembangkangan terhadap konstitusi," tandasnya.

Lebih jauh Yusril menilai, langkah Patrialis sekaligus akan mempermalukan Presiden di muka umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas