Kejaksaan Telah Berikan Jawaban Atas Gugatan Rafat Ali Rizvi
Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan pihaknya telah melayangkan jawaban atas gugatan Rafat Ali Rizvi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara telah melayangkan jawaban atas gugatan yang diajukan terpidana kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi ke Pengadilan Arbitrase Internasional.
"Terkait gugatan arbitrase, sekarang yang sudah dilakukan ialah bahwa batasan akhir pemerintah Indonesia menyampaikan jawaban tanggal 17 Agustus 2011. Kita tanggal 3 Agustus sudah kasih jawaban," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Diketahui, Rafat Ali Rivzi mendaftarkan gugatan tersebut kepada International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang di Washington DC, Amerika Serikat pada 12 Mei 2011.
Darmono mengatakan jawaban tersebut menyangku mekanisme penunjukan seorang arbiter. Indonesia menunjuk N. Sonaraja. "Dia warga negara australia keturunan New Zealand. Sedangkan pihak penggugat menunjuk Yoan E Dumuhui warga AS," ujarnya.
Merekalah yang akan menangani perkara gugatan tersebut. Darmono juga menuturkan pada tahap selanjutkan akan dilakukan penunjukan presiden tribunal atau ketua majelis yang akan memimpin persidangan. "Karena belum ada kesepakatan siapa yang pimpin sidang maka akan ajukan perpanjangan waktu," katanya.
Sebelumnya, Rafat Ali Rivzi telah mengajukan gugatan sebesar 75 juta dolar AS atau setara Rp 675juta. Hal itu diajukan terkait kerugian investasi atas dikucurkannya dana talangan kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.