Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Belum Terima Rekomendasi Sanksi Hakim Antasari

MA mengaku belum menerima rekomendasi KY terkait penjatuhan sanksi terhadap majelis hakim kasus Antasari Azhar di tingkat pertama.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in MA Belum Terima Rekomendasi Sanksi Hakim Antasari
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi penyidik Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis(19/11/2009). Sidang menghadirkan saksi dari penyidik dari Polri dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiiliardi Wizard. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait penjatuhan sanksi terhadap majelis hakim kasus Antasari Azhar di tingkat pertama.

"MA belum terima surat dari KY tersebut," ucap Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (11/8/2011).

Diketahui, di hari Selasa kemarin, KY merekomendasikan MA hukuman Hakim non palu selama enam bulan bagi Majelis Hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshori putusan itu dijatuhkan oleh pihaknya dalam rapat pleno yang digelar Selasa (9/8/2011). Ia menjelaskan, KY dan MA nantinya diwacanakan akan membentuk majelis kehormatan hakim.

KY mengeksaminasi perkara ini setelah menerima laporan dari pihak Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkaranya. Di antaranya, pengabaian keterangan ahli forensik, balistik, dan IT, di muka persidangan.

Dalam proses eksaminasi ini, KY juga telah meminta keterangan Antasari, kuasa hukum Antasari, serta tiga hakim yang menangani perkara Antasari, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

Berita Rekomendasi

Di PN Jaksel, majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.

Rencananya, hasil eksaminasi KY ini akan menjadi bahan bagi Antasari dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya ke MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas