Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Kaget Polda Kepri Pakai Jasa Ki Joko Bodo

Mabes Polri belum mengetahui jika Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan jasa paranormal Ki Joko Bodo

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Mabes Polri Kaget Polda Kepri Pakai Jasa Ki Joko Bodo
Istimewa
Almarhumah Putri Mega Umboh dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri belum mengetahui jika Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan jasa paranormal Ki Joko Bodo untuk menerawang teka-teki di balik kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon.

Namun, saat Tribunnews.com menanyakan hal ini ke Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, ia tampak kaget dan tak percaya. Sebab, Anton akui jika jasa para normal tidak ada di dalam KUHAP dalam sebuah proses penyidikan perkara di kepolisian. "Masa sih. Kok begitu. Enggak ada itu, enggak ada," ujar Anton di sela-sela acara buka puasa bersama Kapolri dan Presiden Yudhoyono di pelataran Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2011) malam.

Mengenakan pakaian koko hijau dan peci hitamnya, Anton memilih beranjak menuju masjid komplek Mabes Polri saat ditanyakan soal langkah Mabes Polri perihal ini.

Meski begitu, ia menyatakan akan mengecek informasi penggunaan jasa para normal dalam penyidikan kasus pembunuhan Putri tersebut. "Nanti saya cek dulu," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, Putri (25 th) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di hutan Telaga Punggur, Batam, Kepri, pada 26 Juni 2011. Tak lama setelah kejadi, Polda Kepri menetapkan Rosma (pembantu korban), Ujang sang kekasih Ros, dan sejumlah sekuriti perumahan tempat Putri tinggal.

Dalam pemeriksaan, para sekuriti membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut, dan mereka justru mengalami penyiksaan di dalam tahanan. Selanjutnya, penahanan mereka ditangguhkan.

Belakangan atau sekitar 29 Juli 2011, Polda Kepri menetapkan suami Putri, Mindo, sebagai tersangka, dengan tuduhan sebagai otak pembunuhan. Namun, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya dan hanya memintanya wajib lapor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas