Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Resmi Ajukan PK

Antasari Azhar resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011)

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Antasari Resmi Ajukan PK
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Penasehat hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail mengajukan memori PK di PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011) sekitar 14.30 WIB. Memori PK itu diketahui setebal 205 halaman.

Penasehat hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail menyatakan memori PK berisi tentang keadaan baru yang berhubungan dengan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Sesuai dengan bukti baru yang ada tidak ada ancaman dari Antasari kepada Nasrudin Zulkarnaen," kata Maqdir usai menyerahkan memori PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).

Menurut Maqdir, adapula kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung semisal putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi. Antasari Azhar dianggap turut serta menganjurkan pembunuhan berencana.

"Kualifikasi turut serta menganjurkan ini tidak dikenal dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Sehingga diktum dari putusan ini melanggar asas legalitas," imbuhnya.

Penasihat hukum juga melihat hakim tidak memaksa penuntut umum untuk menghadirkan baju yang digunakan korban saat terjadinya penembakan. Menurut Maqdir, baju korban sangat penting untuk mengetahui jarak tembak.

"Apa betul almarhum ditembak dari jauh atau jarak dekat. Kalau ditembak jarak dekat mestinya ada orang lain yang tahu. Apalagi ditembaknya buktinya jarak tembaknya bisa dilihat dari jelaga atau mesiu yang bisa melekat pada baju korban tubuh korban dan juga pada mobil," paparnya.

Baju korban dianggap penting, kata Maqdir, sebab akan menentukan siapa pelakunya sebenarnya pembunuhan apakah memang Daniel Daeng Sabon atau oknum lain.

"Apalagi jika lihat persidangan pistol itu kan pistol yang macet," ujarnya.

Kekeliruan lainnya, ujar Maqdir, yakni tidak ditemukan pemeriksaan terhadap mobil korban Nasrudin Zulkarnaen. "Pada mobil tersebut terdapat bukti-bukti yang berhubungan dengan penembakan berakibat matinya korban," ujarnya.

Terakhir, kelalaian luka tembak korban dibagian sebelah kiri terlihat paralel, namun dilihat dari bekas tembakan pada mobil korban terlihat bekas tembakan yang bergaris vertikal.

Maqdir menambahkan Antasari tidak dapat mendatangi PN Jakarta Selatan karena belum mendapat izin khusus dari Menkumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas