Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gubernur Sumut Divonis 2,5 Tahun Penjara

Gubernur non aktif Sumatera Utara Syamsul Arifin dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Syamsul Arifin dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (15/8/2011).

Selain hukuman penjara, Syamsul juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Yang menarik Syamsul tak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar seperti yang dimintakan jaksa penuntut umum pada surat tuntutannya. Majelis berpendapat, Syamsul hanya menikmati uang negara sebesar Rp 57 miliar dalam tindakannya. Sementara dirinya sudah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 80,2 miliar kepada negara.

"Dengan demikian terdakwa tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 8,2 miliar," kata hakim anggota.

Majelis beranggapan, Syamsul telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya selaku Bupati Langkat. Penyalagunaan itu sendiri telah menyebabkan negara merugi.

Hal yang memberatkan Syamsul, tindakannya yang memerintahkan pengeluaran uang daerah yang tidak dianggarkan dalam APBD dinilai tidak proporsional. Sementara hal meringankan, dirinya berlaku sopan selama persidangan, memiliki penyakit jantung kronis, telah mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan tindakannya, dan kooperatif terhadap persidangan.

Atas putusan majelis hakim ini, Syamsul dan penasihat hukum memilih pikir-pikir. Senada dengan Syamsul dan penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum pun mengaku pikir-pikir. Untuk diketahui, Syamsul dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 8,2 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas