Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Koruptor Langsung Bebas Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 21 narapidana kasus korupsi dipastikan bebas setelah mendapatkan remisi hari ulang tahun kemerdekaan ke-66 RI

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in 21 Koruptor Langsung Bebas Dapat Remisi Kemerdekaan
Tribunnewsbatam/Ogas Jambak
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 21 narapidana kasus korupsi dipastikan bebas setelah mendapatkan remisi hari ulang tahun kemerdekaan ke-66 RI. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono mengungkapkan, dari 1.008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, 419 di antaranya mendapat remisi umum sebagian HUT ke-66 RI.

"21 langsung bebas," ujarnya di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Rabu (17/8/2011). Sayangnya, Untung tak hafal nama-nama koruptor yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-66 RI itu. Seingatnya, Gayus Tambunan, tak termasuk di antaranya.

Untuk narapidana kasus narkotika, dari sebanyak 22.344 mereka yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia, 9450 di antaranya mendapatkan remisi umum sebagian. "235 langsung bebas," ucapnya.

Sementara dari 90 orang narapidana kasus terorisme yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 84 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian.

Untuk kasus kejahatan transnasional, dari 666 orang mereka, narapidana yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 189 di antaranya mendapatkan remisi umum sebagian. "9 langsung bebas," imbuhnya.

Terakhir, sebanyak 3578 narapidana kasus tindak pidana umum juga langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-66 RI. Sementara 51.708 dari 55.286 jumlah mereka, mendapatkan remisi umum sebagian.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas