55.234 Narapidana Mendapat Remisi
Sebanyak 55.234 narapidana mendapatkan remisi umum dalam Hari Ulang Tahun ke-66 kemerdekaan RI
Editor: Yudie Thirzano
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 55.234 narapidana mendapatkan remisi umum dalam Hari Ulang Tahun ke-66 kemerdekaan RI, yang jatuh pada hari ini, Rabu (17/8/2011).
Menurut Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiono, mereka yang mendapatkan remisi tergolong dua jenis, yaitu remisi umum satu, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan remisi umum dua, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas.
"Remisi umum 1, berjumlah 51.652 orang, remisi umum dua langsung bebas pada hari ini, adalah 3.582 orang," tutur Untung, dalam acara penyerahan remisi yang digelar di Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta, Rabu, siang.
Ia membeberkan, mereka yang mendapatkan remisi pada hari ini telah memenuhi syarat seperti yang diamanahkan di dalam UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995, dan PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Kepres No 174/1999 tentang Remisi, yaitu berkelakukan baik, dan menjalani masa hukumannya lebih dari enam bulan.
Sementara untuk terpidana kasus pidana khusus, dikenakan syarat, berkelakuan baik, dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya. Acara pemberihan remisi yang digelar di Lapas Narkotika Cipinang, hari ini, dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, dan sejumlah petinggi Kemenkumham lainnya.