Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Mendapat Remisi 4 Bulan

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendapat remisi atau potongan hukuman selama empat bulan dalam rangka HUT ke-66 RI.

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Antasari Mendapat Remisi 4 Bulan
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. 

Laporan Dionysia Mayang Rintani

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang kini sedang menjalani masa hukuman 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain, mendapat remisi atau potongan hukuman selama empat bulan dalam rangka HUT ke-66 RI.

Ditemui seusai upacara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Rabu (17/08/2011), Ketua Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten Imam Santoso mengatakan, Antasari bisa mendapat remisi karena evaluasi kelakuannya selama di lapas baik.

“Dapat empat bulan. Dilihat dari evaluasinya kan baik, meskipun tidak dapat remisi maksimal yaitu enam bulan,” kata Imam.

Dalam rangka HUT RI ke-66 ini, narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi di wilayah Banten sekitar 2.579 orang, termasuk Antasari. Antasari sendiri mendapat hukuman 18 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas