Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Antasari Mendapat Remisi 4 Bulan

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendapat remisi atau potongan hukuman selama empat bulan dalam rangka HUT ke-66 RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Dionysia Mayang Rintani

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang kini sedang menjalani masa hukuman 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain, mendapat remisi atau potongan hukuman selama empat bulan dalam rangka HUT ke-66 RI.

Ditemui seusai upacara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Rabu (17/08/2011), Ketua Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten Imam Santoso mengatakan, Antasari bisa mendapat remisi karena evaluasi kelakuannya selama di lapas baik.

“Dapat empat bulan. Dilihat dari evaluasinya kan baik, meskipun tidak dapat remisi maksimal yaitu enam bulan,” kata Imam.

Dalam rangka HUT RI ke-66 ini, narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi di wilayah Banten sekitar 2.579 orang, termasuk Antasari. Antasari sendiri mendapat hukuman 18 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas