Bekas Jaksa Urip Nikmati Remisi Empat Bulan
bekas jaksa Urip Tri Gunawan mendapat keringanan hukuman dari remisi Hari Kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati masih harus menjalani sisa hukuman untuk sekian tahun ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, bekas jaksa Urip Tri Gunawan mendapat keringanan hukuman dari remisi Hari Kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia.
Dari data yang dikeluarkan pihak Lapas menjelaskan, terpidana 20 tahun penjara karena menerima suap Artalita Suryani itu mendapat remisi empat bulan. Urip tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2008, sepulangnya dari rumah Artalita. Di mobilnya ditemukan 600 ribu dollar Amerika atau Rp 6 miliar.
Sewaktu itu, Urip menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik I kasus Badan Likuidasi Bank Indonesia dengan tersangka Syamsul Nur Salim. Suap dari Artalita disebut-sebut sebagai upaya memuluskan ahar Syamsul tidak dijerat hukum oleh penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung.
Narapidana korupsi yang mendapat remisi seperti Urip di Lapas Klas I Cipinang berjumlah 11 orang.
Mereka adalah Agoes Rahardjo empat bulan, Antony Ziedra Abidin lima bulan 10 hari, Dedy Suwardi dua bulan, Edward Cornellis William Neloe lima bulan 10 hari, Gunawan Pranoto tiga bulan, Herry Suparjan dua bulan, I Wayan Pugeg lima bulan 10 hari, M Soleh Tasripan lima bulan 10 hari, Samsuri Aspar empat bulan, Tjandra Utama Effendi dua bulan.