Pegiat HAM Protes Remisi untuk Polycarpus
Remisi 9 bulan dan 5 hari kepada terpidana pelaku pembunuhan pegiat HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto diprotes.
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Remisi 9 bulan dan 5 hari kepada terpidana pelaku pembunuhan pegiat HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto diprotes. Khoirul Anam, Koordinator Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) menilai seharunya pemerintah tidak memberikan keringanan hukuman apapaun kepada Polycarpus.
Khoirul Anam menilai mantan pilot Garuda itu tidak pernah bersikap kooperatif dalam mengungkap siapa dalang pembunuhan Munir.
"Polycarpus tidak pernah kooperatif terhadap pengungkapan kebenaran dan penegakkan keadilan. Dalam konteks itu sebenarnya tidak layak seorang narapidana, khususnya Polycarpus, mendapatkan remisi," kata Khoirul Anam.
Selain itu, lanjutnya, pembunuhan almarhum Munir itu dengan "menggunakan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara secara ilegal".
Anam mengatakan lembaganya akan mengirimkan surat protes kepada Kemnetrian Hukum dan HAM serta presiden karena kebijakan mereka terhadap Pollycarpus.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Munir, Pollycarpus divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari dua tahun lalu.
Sejak Mei 2008, Polly menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Saat ini dia tengah dalam proses Peninjauan Kembali untuk kasusnya di Mahkamah Agung dengan pengajuan bukti baru.