Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebanyak 61 Napi WNA Dapat Remisi HUT RI

Sebanyak 61 orang narapidana yang memiliki Warga Negara Asing (WNA), yang tervonis hukum di Indonesia, menerima remisi

Penulis: Samuel Febrianto
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Sebanyak 61 Napi WNA Dapat Remisi HUT RI
net

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 61 orang narapidana yang memiliki Warga Negara Asing (WNA), yang tervonis hukum di Indonesia, menerima remisi atau pemotongan masa hukuman dari Pemerintah Indonesia, pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-66 Kemerdekaan RI, yang jatuh pada hari ini, Rabu (17/8/2011).

"WNA seluruhnya, 61 orang, banyak dalam kasus narkotika, sebagian besar narkotika," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Untung Sugiyono, dalam acara jumpa pers, penyerahan remisi nasional, yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Rabu siang.

Menurut Untung, mereka telah menjalani sepertiga masa hukumannya, dan berkelakukan baik selama menjalani masa tahannya di lembaga pemasyarakatan. "Mereka sudah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakukan baik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari ini, Dirjen Pas, Kemenkumham, menggelar acara pemberian remisi kepada sebanyak 55.234 narapidana atau anak didik, yang mendapatkan remisi umum dalam HUT ke-66 Kemerdekaan RI, yang jatuh pada hari ini, Rabu (17/8/2011).

Menurut Untung, mereka yang mendapatkan remisi tergolong dua jenis, yaitu remisi umum satu, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan remisi umum dua, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas.

"Remisi umum 1, berjumlah 51.652 orang, remisi umum dua langsung bebas pada hari ini, adalah 3.582 orang," tutur Untung.

BERITA TERKAIT

Ia membeberkan, mereka yang mendapatkan remisi pada hari ini telah memenuhi syarat seperti yang diamanahkan di dalam UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995, dan PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Kepres No 174/1999 tentang Remisi, yaitu berkelakukan baik, dan menjalani masa hukumannya lebih dari enam bulan. Sementara untuk terpidana kasus pidana khusus, dikenakan syarat, berkelakuan baik, dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas