Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Widjonarko Koruptor Bulog Tak Langsung Bebas

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Jakarta Timur I Wayan Sukerta mengatakan sekitar 54 orang narapidana mendapat bebas massal

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-in Widjonarko Koruptor Bulog Tak Langsung Bebas
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Jakarta Timur I Wayan Sukerta mengatakan sekitar 54 orang narapidana mendapat bebas massal setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke 66 Republik Indonesia. Kebanyakan dari mereka adalah pelaku tindak pidana umum.

Sukerta menambahkan, setidaknya ada 19 orang lagi yang mendapatkan kebebasan. Mereka adalah terpidana untuk kasus narkotika. Hanya saja, ke-19 orang ini belum mendapatkan kebebasan karena masih menunggak pembayaran denda. Jika mereka membayar denda, mereka bisa langsung bebas.

"Tapi untuk narapidana tindak pidana korupsi enggak ada yang bebas. Termasuk Widjonarko Puspoyo. Kalau dia hanya mendapat pengurangan hukuman. Dia tidak bebas," ujar Sukerta ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (17/8/2011). Widjonarko adalah terpidana 10 tahun kasus korupsi Bulog.

Dalam pemberian remisi kali ini, napi pelaku koruptor yang mendapat Remisi Umum I berjumlah 18 orang salah satunya Widjanarko Puspoyo dan Yohanes Waworuntu. Widjanarko mendapat remisi empat bulan, sementara Yohanes mendapat remisi dua bulan 20 hari.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas