KY Rekomendasi Hukuman Majelis Hakim Perkara Antasari ke MA
KY menyatakan sudah mengirimkan rekomendasi terkait hukuman non palu bagi Hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan KPK.
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan sudah mengirimkan rekomendasi terkait hukuman non palu bagi Hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, rekomendasi tersebut dikirim ke MA, pada Kamis (19/8/2011), sore. "Sudah, sore kemarin dikirim ke MA," ujar Asep kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh tiga Hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KY lalu merekomendasikan ke MA untuk menjatuhkan hukuman hakim non palu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan. Serta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH akan menjadi pemutus akhir sanksi apa yang dikenakan kepada para hakim tersebut.
KY mengeksaminasi perkara ini setelah menerima laporan dari pihak Antasari bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkaranya. Di antaranya, pengabaian keterangan ahli forensik, balistik, dan IT di muka persidangan.
Dalam proses eksaminasi ini, KY juga telah meminta keterangan Antasari, kuasa hukum Antasari, serta tiga hakim yang menangani perkara Antasari, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.
Di PN Jaksel, majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.