Berkas Anak Buah Panji Gumilang Lengkap
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Al Zaytun, dengan
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Al Zaytun, dengan tersangka Abdul Halim, telah lengkap atau P21.
Diharapkan dalam waktu dekat, kepolisian bisa melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II, berupa pelimpahan fisik Abdul Halim dan barang bukti, sehingga selanjutnya bisa segera disidangkan di pengadilan.
"(Berkas perkara) Abdul Halim sudah P21," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ketut Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Dalam kasus ini, sebenarnya pimpinan Al Zaytun yang disebut-sebut pimpinan Negara Islam Indonesia (NII), Panji Gumilang dan stafnya Abdul Halim yang disebut-sebut sebagai Menteri Sekretaris Negara NII, telah menjadi tersangka sejak awal Juli 2011.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUH-Pidana, karena diduga memalsukan tanda tangan mantan pengurus yayasan, Imam Supriyanto, pada dokumen kepengurusan yayasan Al Zaytun.
Namun, saat jadwal pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 4 Juli 2011, hanya Abdul Halim yang hadir dan ia langsung ditahan seusai pemeriksaan tersebut. Saat itu, Panji tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Hingga beberapa kali Panji diperiksa polisi sebagai tersangka, hingga kini dia belum dilakukan penahanan.
Yoga menambahkan, bahwa untuk berkas perkara Panji Gumilang dilakukan secara terpisah. "Panji gumilang displit. Halim sendiri berkasnya, Panji sendiri jadi berkas," kata Yoga.
Di kasus terpisah, Panji Gumilang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk kasus makar enam anggota NII di Polda Jawa Tengah, seusai Hari Lebaran.