KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
Komisi Kejaksaan RI (KKRI) menilai revisi surat cekal terhadap Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI (KKRI) menilai revisi surat cekal terhadap Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah tepat. Pasalnya, bila tidak diganti maka Kejaksaan Agung melakukan hal yang keliru.
"Nah, Kejagung ada keliru, dasar yang digunakan sudah tidak berlaku. Ini yang harus diganti. Kalau tidak diganti justru menurut saya keliru," kata Ketua KKRI, Halius Hosen di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/8/2011) malam.
Menurutnya, surat cekal tersebut memang wajib diganti dengan dasar Undang-Undang yang baru.
"Di sebuah surat itu kan ada mengatakan bilamana ada kekeliruan kejagung dapat menggantinya," imbuhnya.
Halius mengatakan dalam hal tersebut, Kejaksaan Agung telah mengakui kesalahannya dalam pembuatan surat ceka. Namun telah dilakukan revisi sehingga telah mengikuti undang-undang yang baru. "Saya jadi tidak tahu, Yusril itu menggugat apanya lagi. Tapi itu haknya Pak Yusril, silahkan saja. Kalau menurut saya justru ini yang mempengaruhi perkara-perkara pokoknya," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tidak mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap keputusan cekal Jaksa Agung tanggal 24 Juni 2011.
Menyikapi putusan tersebut, seusai pembacaan putusan, Yusril segera mendaftarkan gugatan baru. Gugatan tersebut dilakukan terhadap Keputusan Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang mencabut Keputusan cekal terdahulu No 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011.
"Mudah-mudahan Keputusan ini tidak dicabut lagi oleh Jaksa Agung, begitu mereka tahu Keputusannya saya gugat lagi ke pengadilan," kata Yusril