KPK Belum Kantongi Izin Pengadilan untuk Periksa Rosa
KPK kembali memanggil Mindo Rosalina Manullang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Mindo Rosalina Manullang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. Namun hingga pukul 15.00 WIB, Rosa belum nampak hadir memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya memang belum mendapatkan izin pemeriksaan Rosa dari Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai seorang terdakwa, Rosa memang baru dapat diperiksa atas seizin Pengadilan.
"Masih koordinasi dengan majelis (hakim). Masih menunggu izin dari majelis hakim Tipikor," ujarnya di Gedung KPK, Rabu (24/8/2011).
Jika sudah mengantongi izin pengadilan, KPK, kata Johan, akan langsung memeriksa Rosa. Rosa merupakan tangan kanan Nazaruddin. Ia dekat dengan istri bosnya, Neneng Sri Wahyuni. Rosa dipercaya sebagai pengaman proyek wisma atlet untuk mendekati politisi Senayan dan pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Seperti diketahui, Rosa ditangkap bersama Manajer PT Duta Graha Indah M Eldris usai memberi suap kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Ketiganya digelandang ke KPK pada 21 April. Penyidik menemukan cek Rp 3.2 miliar.
Peran Nazaruddin dalam kasus ini diduga menjadi pengatur serangan untuk anak buahnya melakukan lobi ke politisi Senayan, dan kementerian. Mantan Bendahara Umum Demokrat ini juga yang menyetujui pencairan fee untuk mereka.