Busyro Muqoddas: Dirut PT DGI Pasti Jadi Tersangka
KPK berjanji akan meningkatkan status Dudung Purwadi dari yang selama ini hanya sebagai saksi menjadi tersangka.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan demi desakan dilontarkan beberapa pihak yang menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk Dudung Purwadi sebagai tersangka. Menyikapi desakan itu, KPK berjanji akan meningkatkan status Dudung dari yang selama ini hanya sebagai saksi menjadi tersangka.
"Nanti pada saatnya akan kita tetapkan (tersangka), tunggu saatnya saja," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dihubungi, Kamis (25/8).
Keterlibatan Dudung dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet sudah sangat jelas dikuak JPU pada KPK dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris. Menurut JPU, Dudung terlibat menyepakati pembagian fee terhadap beberapa nama yang telah membantu PT DGI Tbk mendapatkan proyek Wisma Atlet. Dudung sendiri mengakui peranannya itu.
"Pasti (tersangka) tunggu saja waktunya," kata Busyro.
Selain Dudung, Busyro juga mengungkap niatan pihaknya untuk juga membidik Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. "Bisa jadi Alex Noerdin," tegas Busyro.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan terdakwa kasus suap di Kementerian Pimpinan Andi Malarangeng, Mindo Rosalina Manulang dan Direktur Marketing PT DGI M El Idris secara jelas menyatakan bahwa PT DGI Tbk menyiapkan fee proyek sebesar 2,5 persen bagi Alex Noerdin atas kemenangan PT DGI dalam tender proyek pembangunan Wisma Atlet tersebut.