Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Pejabat Kemennakertrans dan Pengusaha Ditahan Terpisah

KPK akhirnya menetapkan dua pegawai Kemennakertrans sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemennakertrans Dadong Irbarelawan, Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi I Nyoman Suisanaya dan pengusaha bernama Dharnawati sebagai tersangka kasus suap pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 Kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar. KPK pun langsung menahan ketiganya.

Informasi yang diterima Tribun, dua tersangka pejabat Kemennakertrans akan ditahan di dua tempat berbeda. Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT Kemennakertrans I Nyoman Suisanaya akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur.

Sementara Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kemennakertrans Dadong Irbarelawan akan dimasukan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk Dharnawati, menurut informasi yang didapat, dia akan dijebloskan ke Rutan khusus wanita pondok bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya ketiga tertangkap tangan KPK ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ketiga orang yang ditangkap semalam sudah jadi tersangka," ujar seorang sumber di KPK, Jumat (26/8/2011). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses pemeriksaan selama 1x24 jam.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas