Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pejabat Kemennakertransn Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin mengatakan, ketiganya akan segera ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang yang tertangkap tangan KPK lantaran terlibat praktek suap menyuap untuk pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 Kabupaten se Indonesia masih belum digelandang ke rumah tahanan.

Penyidik masih memeriksa mereka secara intensif. "Masih diperiksa," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2011).

Sementara itu Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin mengatakan, ketiganya akan segera ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga orang itu segera ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Kemudian, yang lain sedang dihimpun data dan informasinya," tuturnya juga melalui pesan singkat.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan, Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi I Nyoman Suisanaya dan pengusaha bernama Dharnawati di tiga tempat berbeda, Kamis (25/8/2011). Ketiganya ditangkap lantaran diduga melakukan praktek suap menyuap untuk pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas