Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Segera Serahkan Malinda Dee ke Kejaksaan

Dengan lengkapnya berkas perkara atau P21, Polri menyatakan ingin segera mungkin menyerahkan barang bukti

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan lengkapnya berkas perkara atau P21, Polri menyatakan ingin segera mungkin menyerahkan barang bukti dan fisik tersangka pembobol dana nasabah Citibank Rp 17 miliar, Inong Malinda Dee, seusai Hari Lebaran ini.

Meski begitu, Polri belum bisa memastikan jadwalnya. "Kami ingin cepat yah," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/9/2011).

Menurut Anton, pelimpahan tahap II itu belum bisa dilakukan mengingat masih menunggu koordinasi antara penyidik Polri dan pihak kejaksaan. "Kami tinggal tunggu pghak kejaksaan (menyatakan) bisa. Kita kirim. Nah, ini dari tim penyidik sudah mempersiapkan menunggu koordinasi dulu," katanya.

Dengan lengkapnya berkas Malinda itu, sebelumnya Polri menargetkan Malinda Dee bisa disidangkan seusai Hari Lebaran ini.

Sebelum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 24 Agustus 2011 lalu, berkas perkara Malinda sempat beberapa kali mondar-mandir antara Bareskrim dan kejaksaan, lantaran tersangka tengah dibantarkan karena sakit payudaranya.

Sejak ditangkap 23 Maret 2011, Malinda lebih dari dua bulan menghabiskan waktu tahanan di luar rutan untuk operasi payudaranya.

Sebagai Senior Relationship Manager di kantor Citibank Landmark, Malinda (47) disangkakan menggelapkan dan melakukan pencucian uang nasabah Citibank Rp 17 miliar. Namun, dalam perkembangannya kerugian akibat kejahatan uang dilakukan istri siri artis Andhika Gumilang itu sedikitnya Rp 29 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas