Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Azhar Minta Dibebaskan

Terpidana Antasari Azhar meminta dibebaskan karena tidak terbukti bersalah membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Antasari Azhar Minta Dibebaskan
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi penyidik Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis(19/11/2009). Sidang menghadirkan saksi dari penyidik dari Polri dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiiliardi Wizard. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Antasari Azhar meminta dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memohon kepada ketua Mahkamah Agung untuk menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK). "Menyatakan secara hukum dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata Antasari di depan majelis hakim Aminal Umam, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, (6/9/2011).

Antasari dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mengajukan tiga alat bukti yakni bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mayat almarhum sudah dimanipulasi. Lalu, foto mobil almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menunjukkan bahwa bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal.

Terakhir, tentang hasil penyadapan KPK yang ternyata tidak terbukti adanya ancaman dari Antasari kepada Nasrudin Zulkarnaen.

Setelah membacakan isi memori PK, Antasari lalu menyerahkankanya kepada hakim Aminal Umam.  Hakim lalu bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan memberikan keterangan tertulis.

"Kami mohon untuk menyusun jawaban secara tertulis," kata JPU Indra Hidayanto.

Berita Rekomendasi

Hakim lalu memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun permohonan tersebut selama satu minggu.

"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 13 September 2011, dengan agenda tanggapan dari termohon," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas