Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Antasari Azhar Sampaikan Novum Dalam Sidang PK

Terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar menyampaikan bukti baru atau novum dalam memori PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar menyampaikan bukti baru atau novum dalam memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).

Novum tersebut berupa bukti-bukti yang menunjukkan mayat almarhum Nasrudin Zulkarnaen sudah dimanipulasi seperti diterangkan ahli forensik Abdul Mun'I'm Idries. "Dari foto-foto tersebut dapat dilihat adanya luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan bagian belakang kepala sebelah kiri yang hampir paralel," kata Antasari di PN Jakarta Selatan, Jakarta.

Selain itu, bukti baru lainnya yakni mobil Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen serta hasil penyadapan KPK."Tidak pernah ada sms dari Antasari ke almarhum yang isinya ancaman. Penyadapan Januari sampai Maret juga dibuktikan tidak ada sms dari Pak Antasari," imbuh pengacara Antasari, Maqdir Ismail.

Padahal, bukti P-12 menyatakan adanya sms dari Antasari Azhar kepada Nasrudin berupa ancaman yang berisi "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, kalau sampai terblowup, tahu konsekuensinya".

Maqdir juga mengharapkan agar majelis hakim mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) atas hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KY sudah berikan rekomendasi ke MA bahwa majelis hakim PN Jakarta Selatan  didiindikasikan melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu, sepatutun MA juga membebaskan Antasari Azhar dari segala dakwaan. "Karena hakim prinsip dasarnya dalam memutuskan tidak boleh lakukan kesalahan.
Karena hakim yang memutuskan nasib orang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas