Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Azhar: Saya Tidak Membunuh!

Antasari Azhar tetap menyatakan tidak membunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Antasari Azhar: Saya Tidak Membunuh!
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang divonis MA dengan 18 tahun penjara karena terbukti menganjurkan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar akan terus memperjuangkan nasibnya di pengadilan. Antasari tetap menyatakan tidak membunuh  Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Sampai kapan pun keadilan ini akan saya perjuangkan. Saya tidak membunuh," kata Antasari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Antasari pun meminta telepon seluler milik Nasrudin dibuka. Diketahui, Pada saat persidangan, hakim menyatakan Antasari mengancam korban melalui pesan singkat. Namun, hakim tidak memperkenankan menunjukkan bukti dengan isi pesan singkat dari telepon genggam tersebut. "Buka itu HP-nya dan baca," katanya.

Sidang PK Antasari ini dipenuhi oleh pengunjung yang memadati ruang utama Oemar Seno Adjie. Tampak istri Antasari, Ida Laksmiwati ditemani kedua putrinya. Lalu, artis Anwar Fuadi, Pong Harjatmo dan Permadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari melalui Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail, memasukan memori PK ke PN Jaksel, per tanggal 14 Agustus 2011, kemarin.

Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Berita Rekomendasi

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.

Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas