Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CDR Bukan Chandra M Hamzah

Komite Etik KPK memastikan pejabat internal KPK dengan kode CDR yang disebut mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in CDR Bukan Chandra M Hamzah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Yulianis (kanan), mantan Wakil Direktur Keuangan PT.Permai Group 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik KPK memastikan pejabat internal KPK dengan kode CDR yang disebut mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group menerima aliran dana dari M Nazaruddin bukanlah Wakil Ketua KPK bidang penindakan Chandra M Hamzah. Kepastian itu diungkapkan oleh anggota Komite Etik KPK Said Zainal Abidin.

Menurut Said, pada pemeriksaan terhadap Yulianis, Selasa (6/9/2011) kemarin, Komite sempat menanyakan apakah pejabat internal KPK berinisial CDR yang dimaksud itu adalah Chandra M Hamzah.

“Yulianis bilang bukan Chandra M Hamzah, karena dia kalau disingkat kan jadi CMH,” kata Said yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Menurutnya, pada saat memberikan keterangan soal adanya pejabat KPK dengan kode CDR yang menerima aliran dana dari Nazaruddin, Yulianis mengaku tidak begitu yakin dengan keterangannya itu. Ia hanya mengingat bahwa Nazaruddin pernah menyuruh mengurus aliran dana ke seseorang dengan kode CDR.

Sementara itu,  KPK menganggap keterangan yang disampaikan Yulianis itu bohong adanya. “Itu kabar bohong, nggak usah diikuti," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi. Jasin juga memastikan tidak ada pejabat KPK yang berinisial CDR.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas