Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Humas Kemenakertrans: Ali Mudori cs Telah Berhenti Akhir 2010

Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik, serta beberapa nama lain atas keterkaitan dengan kasus suap di Kemenakertrans, bukanlah staf Kemenakertrans

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Harismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono membantah pemberitaan yang mengatakan, Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik, serta beberapa nama lain atas keterkaitannya dengan kasus suap di Kemenakertrans, bukanlah staf Kemenakertrans. Suhartono menegaskan, tidak ada kaitannya secara struktural dengan Kemenakertrans.

"Saudara Ali Mudori dan Fauzi telah berhenti menjadi anggota tim asistensi akhir tahun lalu (2010), sehingga tidak ada hubungan lagi dengan Kemenakertrans. Kami perjelas, karena teman-teman media masih menganggap keduanya masih berhubungan dengan Kemenakertrans. Sementara yang disebut, Sindu, Malik, Acoz, dan lainnya bukan bagian dari Kemenakertrans," jelas Suhartono dalam pernyataannya kepada tribun, Minggu (11/09/2011).

Suhartono menegaskan, segala tindakan mereka tidak terkait dan berada di bawah tanggungjawab Kemenakertrans.

Diberitakan sebelumnya, Ali Mudori cs dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap Kemenakertrans dengan 3 tersangka yaitu I Nyoman Suisnaya, Dadong Irebawan dan Dharnawati. Namun dalam panggilan pertama tidak seorangpun dari mereka yang memenuhi panggilan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas