Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lily Wahid Dilaporkan Wakil Sekjen PKB

Ketua Lakumham DPP PKB, M Anwar Rahman, mengatakan, orang yang mempolisikan Lily Wahid adalah Wakil Sekjen PKB, Yusuf Mujeni

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Harismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengurus DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/9/2011), untuk melaporkan kadernya yang duduk sebagai anggota DPR RI, Lily Wahid, atas dugaan pencemaran nama baik PKB dan istri Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar.

Lily Wahid diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, atas pernyataannya ke media massa perihal adanya aliran dana suap Kemennakertrans ke PKB untuk membangun kantor DPP PKB dan aliran Rp 20 miliar ke istri Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (Lakumham) DPP PKB, M Anwar Rahman, mengatakan, orang yang mempolisikan Lily Wahid adalah Wakil Sekjen PKB, Yusuf Mujeni, bukan Muhaimin. "Bukan (Muhaimin), karena ini institusi DPP PKB, yang dirugikan DPP PKB," ujar Anwar saat hendak membuat laporan.

Keputusan mempidanakan Lily Wahid ini telah berdasarkan rapat pleno pengurus DPP PKB, yang juga telah direstui oleh Muhaimin. "Karena sudah menyangkut harkat dan martabat jutaan konstituen pendukung PKB," katanya.

Menurut Anwar, pihaknya merasa perlu mempolisikan Lily mengingat lembaga Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyatakan tidak adanya aliran dana suap Rp 20 miliar Kemennakertrans kepada istri Muhaimin. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas