Harta Kekayaan Nazaruddin Rp 112 M, Anas Urbaningrum Rp 2 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin pernah melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara. Pelaporan LHKPN itu dilakukan Nazaruddin saat suami Neneng Sri Wahyuni itu masih menjadi anggota DPR.
Pelaporan LHKPN itu dilakukan pada 2010. Lalu berapa harta Nazaruddin saat itu? Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nazaruddin atas nama Nazaruddin per tanggal 22 Juli 2010 mencantumkan total kekayaan mantan anggota Komisi III DPR itu sekitar Rp 112 miliar.
"Kekayaan Nazaruddin per tanggal 22 Juli 2010 senilai Rp 112.207.286.461," kata Direktur LHKPN KPK Cahya Harefa lewat pesan singkatnya kepada pers, Selasa (13/9/2011). Sayang Cahnya tak merinci wujud harta-harta itu.
Selain Nazaruddin, Cahya juga mengungkap harta kekayaan milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tercatat memiliki harta sekitar Rp 2 miliar dan US$ 2300. Kekayaan tersebut dilaporkan Anas pada 28 Desember 2007.
"LHKPN Anas per 28 Desember 2007 seluruhnya sebanyak Rp 2.236.936.452 dan US$ 2.300," ungkap Cahya.
Menurut Cahya, Anas sudah memperbaharui harta kekayannya pada 23 Februari 2010. Laporan harta kekayaan Anas terbaru masih diverifikasi oleh KPK. "Masih proses (verifikasi)," imbuh Cahya.