Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Nilai Antasari Tidak Tunjukkan Bukti Baru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat memori Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar bukanlah suatu novum atau alat bukti baru.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Jaksa Nilai Antasari Tidak Tunjukkan Bukti Baru
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali perkaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2011). Sidang yang dipimpin oleh 3 hakim, yakni Aminal Umam, Pranoto, dan Ahmad Dimyati tersebut mengagendakan pembacaan permohonan PK yang diajukan Antasari. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat memori Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar bukanlah suatu novum atau alat bukti baru. Antasari dalam memori PK sempat mengatakan bukti dua tembakan vertikal pada mobil (almarhum) Nasrudin Zulkarnaen.

Bukti tersebut, menurut Antasari telah direkayasa. Indra mengatakan dua lubang itu disebabkan oleh serpihan peluru sesuai dengan temuan tim forensik dari RSCM.

Selain itu, jaksa juga membantah adanya bukti baru Antasari berupa hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak ditemukan adanya sms ancaman. "Tidak ditemukan adanya percakapan, bukanlah novum karena telah ada dan telah dipertimbangkan dalam sidang sebelumnya," imbuhnya.

Jaksa juga melihat berpendapat pemohon PK yakni Antasari tidak dapat menunjukkan adanya suatu kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam putusan judex factie maupun judex juris."Karena seluruh pertimbangan judex factie dan judex juris sudah tepat dan benar," ujarnya.

Oleh karena itu, Jaksa meminta majelis hakim menolak permohanan PK Antasari Azhar. "Menyatakan alasan-alasan permohonan PK dari Pemohon PK tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 (2) KUHAP, mengatakan putusan MA RI 1429 K/Pid/2010 tanggal 21 September 2010 dalam perkara atas nama terdakwa Antasari Azhar," katanya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Aminal Umam itu akan dilanjutkan pada Kamis 22 September 2011 dengan agenda pemeriksaan novum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas