Dirut PT DGI Bersaksi di Sidang Wafid
Sidang lanjutan hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharam kembali menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya Rabu (14/7/2011).
Sidang lanjutan hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU. Saksi yang akan dihadirkan JPU adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi. "Saksinya Dudung Purwadi," kata jaksa penuntut umum Agus Salim lewat pesan singkatnya.
Selain Dudung, JPU juga menghadirkan Direktur Keuangan PT DGI Tbk Laurencius Teguh Khasanto Tan dan karyawan PT DGI Tbk bernama Wawan Karmawan sebagai saksi.
Untuk diketahui, Wafid didakwa menerima tiga lembar cek yang seluruhnya senilai Rp 3,2 miliar dari Manager Pemasaran PT DGI Tbk Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang.
Cek merupakan jatah success fee atau komisi untuk Wafid karena telah membantu PT DGI Tbk memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan senilai Rp 191,6 miliar.