Ahmad Yani: Tak Punya Moral Kalau Suara Saya Tak Sah di DPR
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani secara tegas membantah dirinya tak berhak duduk sebagai anggota DPR terpilih.
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani secara tegas membantah dirinya tak berhak duduk sebagai anggota DPR terpilih. Dengan nada suara lantang, Yani siap jika Panja Mafia Pemilu meminta dirinya untuk memberikan penjelasan. Bahkan, Yani yang terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini siap, bila Panja Mafia Pemilu mengkonfrontir dirinya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya tak punya moral kalau saya di DPR, yang bukan hak saya. Kalau dia, bisa membuktikan satu suara saja, saya tak punya hak duduk di DPR, maka saya tak punya moral di DPR ini," kata Ahmad Yani saat menggelar jumpa pers di DPR, Kamis (15/09/2011).
"Moral lebih penting dari pada mempertahankan duduk di DPR. Berada di DPR itu cuma lima tahun, tapi bukan dengan cara yang tak baik saya mendapatkannya. Saya di DPR karena putusan MK, sehingga KPU memutuskan caleg terpilih dari PPP ketika itu, saya siap buktikan dengan data-data," kata Yani lagi.
Yani membantah dirinya bersikap terlalu reaksioner atas kasusnya yang kemarin sempat menjadi perdebatan di Panja Mafia Pemilu. Kasus ini, kata Yani, sebenarnya sudah lama, tapi kini diangkat kembali.
"Saya siapkan bukti-bukti dan saya siapkan ke Panja (Mafia Pemilu) kalau memang diminta. Dan dalam hal ini, kemarin saya juga sudah jelaskan kepada KPU," ungkapnya.
Sebelumnya, saat Panja Mafia Pemilu melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU, salah satu masalah yang kemudian menjadi pembahasan sengit adalah mengenai aduan yang disampaikan ke Panja terkait perolehan suara PPP untuk dapil Sumsel I. Dalam aduannya, Usman M Tokan capil PPP nomor urut 1 mengklaim mendapatkan suara lebih banyak daripada Ahmad Yani yang berada di nomor urut 2.
Ahmad Yani melalui partainya kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dimenangkan berdasar surat perkara No 80/PHPU.C-VII/2009. Perolehan suara PPP yang hilang berjumlah 68.061 suara, setelah keputusan kemudian bertambah menjadi 10.417 suara.
Suara yang hilang, Yani menjelaskan bukan karena pindah ke partai lain, tapi suara yang sebenarnya milik PPP dan kemudian hilang di beberapa daerah saat pemilihan legislatif 2009 lalu. "Dan pihak KPU pun, waktu gugatan kami lakukan, bolak-balik untuk memastikan ke MK. Makanya setelah keputusan MK itu, KPU akhirnya menetapkan caleg terpilih," urainya.